PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sekilas Tentang Negara Hukum.
Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang
dalam situasi kesejarahan. Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga
unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu pertama, pemerintah dilaksanakan
untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang
berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara
sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah
berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan
berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini
memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad
dirampas oleh penjajah.
Oleh karena itu sebagai warga negara
yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
B. Rumusan masalah :
1. Bagaimana
cara memahami konsep dan ciri-ciri negara hukum?
2. Apa
yang dimaksud dengan hakikat hak asasi manusia?
3. Bagaimana
pelaksanaan HAM di Dunia dan di Indonesia?
C. Tujuan penulisan :
1.
Agar mahasiswa
dapat mengetahui dan memahami konsep dan ciri-ciri negara hukum.
2.
Agar mahasiswa mengerti maksud dari
hakikat hak asasi manusia.
3.
Agar mahasiswa mengetahui pelaksanaan HAM di Dunia dan
di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dan Ciri Negara Hukum
1.
Pengertian
Negara Hukum
Negara hukum merupakan
terjemahan dari istilah Rechtstaat atau Rule Of Law. Istilah Rechstaat
diberikan oleh ahli-ahli hukum Eropa Kontinental, sedang istilah Rule Of Law
diberikan oleh ahli hukum Anglo-Saxon. Rechstaat atau Rule Of Law
itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan
konstitusionalisme. Negara yang menganut gagasan ini dinamakan Constitutional
State atau Rechstaat.[1]
Oleh karena itu, konstitusi dan negara (hukum) merupakan dua lembaga yang tidak
terpisahkan.
Secara sederhana yang
dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di negara yang berdasar atas hukum maka
negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam
melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan
pemerintahan berdasarkan atas kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan
untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.[2]
Konsep Rechstaat atau
negara hukum adalah konsep yang berparadigma bahwa negara dan alat kekuasaannya
(yang disebut pemerintah) tak dibenarkan bertindak atas dasar kekuasaannya
belaka, melainkan harus ditumpukan pada dasar kebenaran hukum yang telah
dipositifkan ialah undang-undang yang pada gilirannya berdiri tegak di atas
kebenaran hukum undang-undang yang paling dasar, ialah Undang- Undang Dasar.
Dari sinilah lahir
sekurang-kurangnya tiga karakter konsep Rechstaat dalam kehidupan
bernegara bangsa. Pertama, bahwa apa yang disebut "hukum" itu
harus dibentuk dalam wujudnya yang positif, ialah tertulis guna merumuskan
adanya hubungan sebab akibat antara suatu perbuatan hukum atau peristiwa hukum
tertentu dengan akibat hukumnya. Kedua, apa yang disebut hukum (yang
telah selesai dalam bentuknya yang positif itu, disebut ius constitutum harus
merupakan hasil proses kesepakatan golongan–golongan dalam suatu negeri,
langsung ataupun melalui wakil-wakilnya,
melalui suatu proses yang disebut ‘proses legislasi’. Ketiga, hukum yang
telah diwujudkan dalam bentuk undang-undang. Berikut undang-undang yang paling
dasar yang disebut Undang-Undang Dasar dan bersifat kontraktual itu akan
mengikat seluruh warga bangsa secara mutlak, mengalahkan aturan-aturan normatif
macam apapun, yang lokal ataupun sektarian, namun yang belum disepakatkan
melalui proses legislatif agar diberlakukan sebagai bagian dari hukum nasional.
Negara berdasar atas
hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada
istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide
dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian[3] atau tiga tujuan hukum, yakni keadilan,
kepastian, dan kemanfaatan.[4]
Oleh karena itu, pelaksanaan hukum negara harus memperhatikan tiga hal
tersebut.
Berdasarkan hal
tersebut, negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus
dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara
hukum. Pertama, hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah
tidak berdasarkan kekuasaan, melainkan berdasarkan suatu norma objektif yang
juga mengikat pihak yang memerintah. Kedua, norma objektif itu harus
memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan
berhadapan dengan ide hukum.
Di negara hukum, hukum tidak hanya
sekedar sebagai “formalitas” atau “prosedur” belaka dari kekuasaan. Jika sekedar
formalitas maka hukum dapat
menjadi
sarana pembenaran untuk dapat melakukan tindakan yang salah atau menyimpang.
Contoh, pada masalalu presiden sering membuat “Kepres” sebagai tempat
berlindung dengan dalih telah berdasar hukum, padahal dengan Kepres tersebut
presiden dapat menyalahgunakan kekuasaannya. Oleh karena itu, di negara hukum,
hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
Di dalam negara hukum,
hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang- undangan yang
berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi negara juga harus
berisi gagasan atau ide tentang konstitusionalisme. Dengan demikian, di dalam negara
hukum kekuasaan negara berdasar atas hukum bukan kekuasaan belaka, serta
pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme.
Negara hukum adalah
unik sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum.[5]
Sebagai suatu konsep yang unik karena tidak ada konsep, misalnya negara
politik, negara ekonomi dan sebagainya. Dalam negara hukum nantinya akan
terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau
Undang-Undang Dasar. Dengan adanya sistem hukum maka penyelenggaraan negara dan
rakyat dapat bersatu di bawah sistem yang berlaku. Dengan demikian, negara yang
berdasar atas hukum, konstitusi negara merupakan sarana pemersatu bangsa.
Hubungan antara warga negara dengan negara, hubungan antar lembaga negara dan kinerja
masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu sistem aturan yang disepakati
dan dijunjung tinggi.
2.
Negara Hukum dan Negara Hukum Materiil
Salah
satu ciri penting dalam negara yang menganut konstitusionalisme yang hidup pada
abad ke -19 adalah bahwa sifat pemerintahan yang pasif, artinya pemerintah
hanya sebagai wasit atau pelaksana dari berbagai keinginan rakyat yang
dirumuskan para wakilnya di parlemen. Di sini, peranan negara lebih kecil
daripada peranan rakyat karena pemerintah hanya menjadi pelaksana (tunduk pada)
keinginan-keinginan rakyat yang diperjuangkan secara liberal untuk menjadi
keputusan parlemen.
Jika
dikaitkan dengan Trias Politika dalam konsep Montesquieu maka tugas pemerintah
terbatas pada tugas eksekutif. Pada waktu itu (abad ke-19), masih dikuasai
gagasan bahwa pemerintah hendaknya tidak turut campur dalam urusan warga
negaranya kecualai dalam hal menyangkut kepentingan umum, seperti bencana alam,
hubungan luar negeri, dan pertahanan negara.[6]
Aliran ini disebut liberalisme yang dirumuskan dalam dalil “The least
government is the best government” (pemerintahan yang paling sedikit adalah
pemerintahan yang baik).
Negara
dalam pandangan ini adalah negara yang memiliki ruang gerak sempit. Negara
memiliki peran yang kecil, sedangkan peran yang lebih besar diserahkan pada
warga secara liberal terutama dalam kepentingan ekonomi. Negara hanya mempunyai
tugas pasif. Konsepsi negara demikian adalah negara hukum dalam arti
sempit atau disebut negara hukum formil
atau negara hukum klasik. Negara dalam pandangan ini hanya dianggap sebagai
negara Nachtwachterstaat (Negara Penjaga Malam).
Jadi
negara hukum formil adalah negara hukum dalam arti sempit, yaitu negara yang
membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara.
Negara tidak campur tangan sebanyak terhadap urusan dan kepentingan warga
negara. Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil “ laissez faire,
laissez aller” yang berarti jika warga dibiarkan mengurus kepentingan
ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.
Pada
awal abad -20, negara hukum formil dikecam banyak pihak karena mengakibatkan
kesenjangan ekonomi yang amat mencolok terutama pada Perang Dunia Kedua.
Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga baik dalam
bidang ekonomi dan sosial lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah
bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif mengatur
kehidupan ekonomi dan sosial.[7] Untuk itu pemerintahan tidak boleh pasif atau berlaku
seperti penjaga malam, melainkan harus aktif melakukan upaya-upaya
membangunkesejahteraan rakyat.
Gagasan
baru ini disebut dengan welfare State. Sebagai konsep, negara yang
muncul adalah Negara Hukum Materiil atau negara hukum dalam arti luas. Dalam
negara hukum materiil atau dapat disebut dengan negara hukum modern, pemerintah
diberi tugas membangun kesejahteraan umum diberbagai lapangan kehidupan. Untuk
itu pemerintah diberi kewenangan atau kemerdekaan untuk turut campur dalam
urusan warga negara. Pemerintah diberi Freies Ermessen, yaitu
kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupaan ekonomi
sosial dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi permanen..
Dengan
demikian, konsep negara hokum materiil (modern) berbeda dengan konsep negara
hokum formil (klasik) yang muncul pada abad ke-19. Pemerintah dalam negara
hokum materiil dapat bertindak lebih luas dalam urusan dan kepentingan publik
jauh melebihi batas-batas yang pernah diatur dalam konsep negara hokum formil.
Pemerintah (eksekutif) bahkan bisa memiliki kewenangan legislative.
Jadi
negara hokum materiil adalah negara yang mana pemerintah negara memiliki
keleluasaan untuk ikut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa
pemerintahan ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negaara
bersifat aktif dan mandiri dalam membangun kesejahteraan rakyat.
3. Ciri Negara Hukum
Negara hukum merupakan
terjemahan dari istilah Rechtstaat atau
Rule of Law. Yang mana ciri-cirinya
masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti
sempit.
Istilah Rechtstaat diberikan oleh kalangan ahli hukum Eropa Kontinental yaitu Friendrich
Julius Stahl dengan memberikan ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Hak Asasi
Manusia
b.
Pemisahan atau pembagian
kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias
Politika
c.
Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan
d.
Peradilan
administrasi dalam perselisihan.
Sedangkan istilha Rule of Law diberikan oleh ahli hukum Anglo-Saxon yaitu
A. V. Dicey dengan memberikan ciri-ciri sebagai berikut :
a. Supremasi
hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya
boleh dihukum jika melanggar hukum.
b. Kedudukan
yang sama di depan hukum baik bagi rakyat biasa maupun bagi penjabat.
c. Terjaminnya
hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Pencirian di atas masih
terlihat bahwa peranan pemerintah masih sedikit. Karena ada dalil bahwa "
pemerintahan yang paling sedikit adalah
pemerintahan yang baik ".
Dengan munculnya negara
hukum materiil pada abad 20 maka ciri-ciri negara hukum dapat ditinjau sehingga
dapat diperluas tugas pemerintahan yang tidak boleh lagi pasif. Kemudian pada
tgl 15-19 Februari 1965, komisi yang terdiri dari 106 hakim dari 16 negara di wilayah
Asia Tenggara dan pasifik bergabung dalam " Internasional Commission of Jurist " pada konferensinya di
Bangkok dan merumuskan ciri-ciri pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law
yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah :
a. Perlindungan
konstitusional dalam arti bahwa konstitusi selain daripada menjamin hak-hak
individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan
atas hak-hak yang dijamin,
b. Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
c. Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
d. Pemilihan
umum yang bebas,
e. Kebebasan
untuk berorganisasi dan beroposisi, dan
f. Pendidikan
civic ( kewarganegaraan )
Pencirian di atas sudah
dipengaruhi oleh konsep negara hukum mateill (modern) dan menunjukkan bahwa pemerintah diberi tugas dan
tanggungjawab membangun kesejahteraan dan pemerataan yang adil bagi rakyatnya.
Pendidikan
kewarganegaraan disepakati sebagai syarat bagi pemerintahan demokrasi di bawah rule of law yang dinamis, karena pemerintahan demokrasi membutuhkan warga yang
literate sedangkan illiteracy
merupakan hambatan untuk mencapai
ekspetasi dan partisipasi yang penuh. Civik
Education merupakan faktor penting yang
menjadikan warga negara sebagai pemilih yang berpengetahuan
dan bertanggungjawab.
Di samping perumusan
ciri-ciri negara hukum seperti di atas, ada pula berbagai pendapat mengenai
ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Negara hukum merupakan
salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Negara hukum itu sendiri memiliki 5
ciri, yakni :
a. Fungsi
kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan
sebuah Undang-Undang Dasar,
b. Undang
- Undang Dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Karena jaminan
hukum itu akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan
bahwa pemerintah tidak pernah menyalahkangunakan hukum untuk tindakan yang
tidak adil atau tercela,
c. Badan-badan
negara menjalankan kekuasaan
masing-masing selalu dan hanya atas dasar hukum yang berlaku,
d. Terhadap
tindakan badan negara masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan
pengadilan dilaksanakan oleh badan negara, dan
e. Badan
kehakiman bebas dan tidak memihak.[8]
Tiga ciri khas negara
hukum sebagai berikut :
- Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Di dalam ciri ini mengandung ketentuan bahwa di dalam suatu negara hukum
dijamin adanya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum.
Jaminan itu umumnya dituangkan dalam konstitusi negara. Undang - Undang Dasar
negara berisi ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia. Inilah salah satu
konstitusionalisme.
b.
Peradilan yang
bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak.
Dalam ciri ini mengandung ketentuan bahwa peradilan
dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat keputusan hukum,
tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan eksekutif. Dengan
wewenang sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan lain diharapkan
negara dapat menegakkan kebenaran dan adil.
c.
Legalitas dalam
arti hukum dalam segala bentuknya.
Bahwa segala tindakan penyelenggaraan negara maupun
warga negara dibenarkan oleh kaidah hukum yang berlaku serta dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
Prof. Sudargo Gautama
mengemukakan tiga ciri negara hukum, yakni :
- Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya adalah negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang,
- Asas legalitas,
- Pemisahan kekuasaan.
B. Hakikat Hak Asasi Manusia
1.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang melekat di setiap manusia sejak lahir
sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar
yang dibawa sejak lahir yang yang melekat pada esensinya sebagai anugrah Allah
SWT.[9]
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat
dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan. Untuk rumusan yang lebih
tepat yaitu hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.
Kesadaran
hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan semua manusia sebaai makhluk Tuhan
memiliki derajat dan martabat yang sama. Dari prinsip dasar tersebut maka manusia
memiliki hak yaitu hak asasi manusia. Pengakuan terhadap HAM memiliki 2
landasan, yaitu:
a. Landasan
yang langsung dan pertama, yaitu kodrat manusia bahwa sama derajat dan
martabatnya. Semua sama tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa, dan
sebagainya,
b. Landasan
yang kedua dan lebih dalam, yaitu Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia
adalah makhluk dari pencipta yang sama, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu
di hadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Selama manusia belum
mengakui bahwa adanya persamaan harkat dan martabat yang sama maka belum bisa
ditegakkannya hak asasi manusia. Hak dasar individu maupun kelompok tidak
dihargai selama mereka dianggap tidak memiliki harkat dan martabat yang sama.
Apabila hak asasi manusia belum dapat ditegakkan maka terus terjadi pelanggaran
dan penindasan hak asasi manusia oleh masyarakat, bangsa maupun pemerintah
suatu Negara. Penindasan manusia oleh manusia lain seperti penjajahan,
perbudakan, dan penguasaan. Perjuangan menegakkan hak asasi manusia harus terus
menerus dilakukan. Pada masa sekarang pun masih banyak penindasan yang
dilakukan manusia terhadap bangsa lain.
Hak asasi manusia wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia..
Secara definitive hak
artinya kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu di luar
dirinya.[10] Setiap
orang memiliki hak dasar memeluk agama yang berarti kebebasan untuk memilih
agama sesuai keyakinannya, sedangkan orang lain wajib untuk mengakui keyakinan
orang tersebut. Hubungan ini terjadi ketika ada pengakuan yang sama antar
manusia itu sendiri.
Istilah hak asasi
manusia berasal dari barat yang dikenal dengan “right of man” untuk
menggantikan “natural rights”. Karena istilah tersebut tidak mencakup “right
of woman” maka oleh istilah Eleanor Roosevelt diganti dengan “human
rights” yang lebih universal dan netral.
Natural rights berasal
dari konsep John Locke (1632-1704) mengenai hak-hak alamiah manusia. Hak
alamiah meliputi hak untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Setelah
bernegara, hak-hak dasar itu tidak lenyap, melainkan harus dijamin dalam
kehidupan bernegara.
2.
Macam Hak Asasi
Manusia
Berdasarkan
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara hukum,
pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan, serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Berdasar pada pengertian
hak asasi manusia, maka ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah :
a. Hak
asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli, maupun diwarisi. Hak asasi manusia
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. Hak
asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal
usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
c. Hak
asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk
membatasi maupun melanggar hak orang lain. Setiap orang tetap memiliki hak
asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan
melanggar hak asasi manusia.[11]
Hak asasi manusia
merupakan hak dasar dari manusia. Beberapa contoh hak dasar:
a. Hak
asasi manusia menurut Piagam PBB tentang deklarasi Universal Hak asasi
manusia1948, meliputi:
1) Hak
berpikir dan mengeluarkan pendapat,
2) Hak
memiliki sesuatu,
3) Hak
mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
4) Hak
menganut aliran kepercayaan atau agama,
5) Hak
untuk hidup,
6) Hak
untuk kemerdekaan hidup,
7) Hak
untuk memperoleh nama baik,
8) Hak
untuk memperoleh pekerjaan,
9) Hak
untuk mendapatkan perlindungan hokum.
b. Hak
asasi manusia menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, meliputi:
1) Hak
untuk hidup,
2) Hak
berkeluarga,
3) Hak
mengembangkan diri,
4) Hak
keadilan,
5) Hak
kemerdekaan,
6) Hak
berkomunikasi,
7) Hak
keamanan,
8) Hak
kesejahteraan,
9) Hak
perlindungan.
Hak asasi manusia
meliputi berbagai bidang sebagai berikut:
a. Hak
asasi pribadi (personal rights)
b. Hak
asasi politik (political rights)
c. Hak
asasi ekonomi (property rights)
d. Hak
asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
e. Hak
untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (rights of
legal quality)
f. Hak
untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights)
C. HAK ASASI MANUSIA DI
INDONESIA
1. Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak
Asasi Manusia
Pengakuan
akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang
sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir
pada 10 Desember 1948. Berikut ini pengakuan akan hak asasi manusia dalam UUD
1945 dan peraturan perundanh-undangan.
a.
Pembukaan UUD 1945 alenia pertama
Hak
Asasi Manusia sebenarnya sudah tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena
itu, bisa dkatakan bahwa negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya tidak
bisa lepas dari HAM itu sendiri. Hal ini dapat kita lihat pada alenia pertama
yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa...". berdasar ini maka bangsa Indonesia mengakui adalah hak untuk
merdeka atau bebas. Hanya saja berbeda dengan sejarah HAM di barat yang lebih
bersifat individual, HAM di Indonesia berpaham kolektivitas. Hal ini terbaca
dari hak setiap "bangsa" untuk merdeka.
b.
Pembukaan UUD alenia keempat
Yakni
nilai-nilai luhur bangsa yang terumus dalam Pancasila.
Pancasila
terutama sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradap merupakan landasan idiil
akan pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia. Menurut para pendiri
negara yang tergabung dalam Panitia Lima (1977), dasar kemanusiaan yang adil
dan beradap ini perlu diberi tempat yang layak dalam perundang-undangan perihal
hak-hak dan kewajiban asasi warga negara. Terutama sekali hak hidup, hak atas
keselamatan badan, dan hak kebebasan diri, kerena ketiganya nyata merupakan
kurnia dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga perlu mendapat perlindungan sejauh
mungkin dari negara. Sedangkan hak lain seperti hak milik dan hak kehormatan seseorang lebih bersifat relatif
yang bergantung pada ideologi bangsa, terutama mengenai hubungan dan
pertimbangan antara individu dan masyarakat. Bagi bangsa Indonesia yang
bersifat "kekurangan" dan "gotong royong", tidak bisa
mengakui hak milik sebagai "hak yang tidak dapat diganggu gugat dan
keramat".
Hak
milik itu mempunyai dan bahkan bersifat "fungsi sosial”, artinya
mengandung pertanggungjawaban dan kewajiban-kewajiban besar terhadap Tuhan, masyarakat, bangsa dan
negara.
c.
Batang tubuh UUD
1945
Rumusan
hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang tersebar dari pasal 27 sampai
dengan Pasal 34 UUD 1945. Akan tetapi, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu
amat terbatas jumlahnya dan hanya dirumuskan secara singkat dan dalam garis
besarnya saja.
Sampai
pada berakhirnya era Orde Baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di
Indonesia tidak banyak mengalami perkmebangan dan tetap berlandaskan pada
rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga
negara.
Rumusan
baru tentang hak asasi mnausia tertuang dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 hasil
amandemen I tahun 1999. Penambahan rumusan HAM ini bukan
semata-mata kehendak untuk mengakomodasiperkembangan pandangan HAM yang
semakin penting, melainkan juga merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM
juga dapat dijadikan salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban,
tingkat demokrasi, dan tingkat kemajuan suatu negara.
d.
Peraturan
Perundang-Undangan
Undang- undang yang menjamin HAM di
Indonesia adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Berikut ini
hak-hak yang terdapat dalam UUNo. 39 Tahun 1999.
- Hak untuk hidup (pasal 4)
- Ak untuk berkeluarga (pasal 10)
- Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16 )
- Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17, 18, 19)
- Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)
- Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
- Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
- Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
- Hak wanita (pasal 45-51)
- Hak anak (pasal 52-66).
Dengan masuknya rumusan
hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan juga dijamin melalui undang-undang maka
semakin kuat jaminan hak asasi manusia di Indonesia. Tugas negara selanjutnya
adalah mengadakan penegakan hak asasi manusia dan memberi perlindungan warga
dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia.
2.
Penegakan Hak Asasi Manusia
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan
terhadap HAM, di samping dibentuk aturan-aturan hukum, juga dibentuk
kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan HAM, antara
lain :
a.
Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (KomNas HAM
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri
yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia.
Tujuan
Komnas HAM antara lain:
1). Pengembangan kondisiyang konduktif bagi pelaksanaan
hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan
2). Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak
asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b.
Pengadilan HAM
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM
berwenag juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia
oleh warga negara Indonesia.
c.
Pengadilan HAM
Ad Hoc
Dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan
peristiwa tertentu dengan keputusan
presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan hak asasi manusia.
d.
Komisi kebenaran
dan Rekonsiliasi (KKR).
Undang-Undang
No. 26 Tahun 2000 memberikan alternatif bahwa penyelesaian pelanggaran HAM
berat dapat dilakukan di luar pengadilan HAM, yaitu melalui Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, yakni Undang-Undang
No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun dalam
perkembagannya, undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, KKR
sudah ditiadakan.
Penegakan
dan perlindungan tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk
negara. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam rangka penegakan dan perlindungan
hak asasi manusia. Partisipasi masyarakat terebut tertuang dalam Bab VIII
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut.
Pasal 100
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam
perlindungan, penegakan, dan pamajuan hak asasi manusia.
Pasal 101
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan
atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam
rangka perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan
mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada
Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan
lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM
dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai
hak asasi manusia.
Dalam
praktiknya, masyarakat dapat membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM). Lembaga swadaya yang dimaksud adalah
organisasi atau lembaga yang secara khusus dibentuk oleh masyarakat dengan
tugas perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Lembaga-lembaga ini mengkonsentrasikan kegiatannya pada upaya [enegakan dan perlindungan
HAM, misalnya dengan menuntut pihak-pihak yang telah melanggar HAM, melindungi
korban HAM, menuntut keadilan, dan lain sebagainya.
Beberapa
contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) :
a. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak
Kekerasan (KONTRAS)
b. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI)
c. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
(ELSAM)
d. Human Right Watch (HRW).
Pada
intinya, perlindungan dan penegakan HAM dilakukan untuk menghindarkan diri dan/
atau mencegah terjadinya tindakan pelanggaran HAM. Yang dimaksud dengan
pelanggaran HAM menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun
tidak disengaja, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh Undang-Undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
Menurut
ELSAM, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang HAM, dalam
laporannya tahun 1998 menyatakan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi
manusia di Indonesia meliputi,
penggunaan senjata api, penggunaan kekerasan, penyiksaan, penangkapan
dan penghilangan paksa.
Pelanggaran
terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu :
a. pihak negara dalam hal ini aparat
negara atau pemerintah (state actors),dan
b. pihak masyarakat atau warga negara (non-state actors)
pelanggaran hak
asasi manusia yang dilakukan oleh pihak aparat negara, meliputi pelanggaran
oleh lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan aparat kepolisian, serta
tentara atau militer. Pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat atau warga
negara dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang terhadap seseorang
dan sekelompok orang.
3.
Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Demokrasi
Demokrasi dan hak asasi manusia adalah dua isu bahkan gerakan global
yang tak relekan. Demokrasi diyakini sebagai sistem politik yang dapat memberi penghargaan
atas hak dasar manusia dan selanjutnya menjamin perlindungan dan penegakan atas
hak-hak dasar tersebut.
Demokrasi memiliki dua unsur utama yaitu control rakyat atas
proses pembuatan keputusan politis dan kesamaan hak-hak politis dalam
menjalankan kendali. Unsur pokok dalam pemerintahan demokrasi ada dua, yaitu :
a.
Pengakuan atas hak asasi manusia
b.
Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
Kebebasan dan persamaan
adalah fondasi demokrasi. Bagian tak terpisahkan dari ide kebebasan adalah
pembatasan kekuasaan-kekuasaan penguasa politik. Persamaan merupakan sarana
penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang
dianggap sama, tanpa dibedakan dan memperoleh akses dan kesempatan sama untuk
mengembangkan diri sesuai dengan potensinya`
Berdasarkan pada uraian
diatas, semakin menguatkan bahwa demokrasi akan senantiasa berhubungan dengan
HAM. Adanya isu dan gerakan global demokrasi, serta HAM pada negara-negara di
dunia berimplikasi sebagai berikut.
a.
Keinginan dari masing-masing negara untuk dikatakan
sebagai negara demokrasi
b.
HAM dan demokrasi menjadi semacam persyaratan bagi
negara-negara dalam menjalin hubungan internasional maupun dalam hal bantuan
internasional.
c.
Pelanggaran atas demokrasi dan HAM disuatu wilayah
sudah bukan lagi merupakan urusan intern
negara yang bersangkutan.[12]
ü Upaya Penegakan
Ham di Indonesia
Kasus-kasus pelanggaran HAM di
Indonesia telah membawa masyarakat dan bangsa Indonesia dalam kehidupan yang
sangat menderita. Untuk mencegah banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia dapat
diwujudkan dalam berbagai bentuk dibawah ini :
a.
Mengutuk
b.
Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak
secara tegas pelaku pelanggaran HAM
c.
Mendukung dan berpartisipasi dalam setiap upaya yang
dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan.
d.
Mendukung upaya jaminan restitusi, kompensasi, dan
rehabilitasi bagi para korban.[13]
ü
Pelaksanaan HAM di Indonesia
Dengan
adanya penegakan HAM yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadap Indonesia
kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik, Indonesia
tidak boleh senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang penegakan HAM
di Indonesia yang belum tuntas. Pemerintah di
negeri ini, harus lebih serius dalam menangani kasus HAM ini jika ingin lebih dihargai
dunia. Karena itu, pemerintah harus membuat aturan aturan yang lebih baik. Juga
kejelasan pelaksanaan aturan itu. Dalam rangka untuk memberikan perlindungan yang
optimal bagi para TenagaKerja Indonesia,
pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi juga Konvensi Internasional Perlindungan
Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention onthe
Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families).
Dalam kontek ini hendaknya pemerintah segera mengeluarkan Rencana Aksi Nasional
Hak AsasiManusia
2009 – 2014.
Kasus pelanggaran HAM dapat terjadi di lingkungan apa
saja, termasuk di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan pencegahan maka di
lingkungan sekolah antara lain perlu dikembangkan sikap dan perilaku jujur,
saling menghormati, persaudaraan dan menghindarkan dari berbagai kebiasaan melakukan
tindakan kekerasan atau perbuatan tercela yang lain. Upaya penegakan terhadap
kasus pelanggaran HAM tergantung pada apakah pelanggaran HAM itu masuk kategori
berat atau bukan. Apabila berat, maka penyelesaiannya melalui Peradilan HAM,
namun apabila pelanggaran HAM bukan berat melalui Peradilan Umum. Kita sebagai
manusia dan sekaligus sebagai warga negara yang baik, bila melihat atau
mendengar terjadinya pelanggaran HAM sudah seharusnya memiliki kepedulian.
Meskipun pelanggaran itu tidak mengenai diri kalian atau keluarga kalian. Kita
sebagai sesama anak bangsa harus peduli terhadap korban pelanggaran HAM atas
sesamanya. Baik korban itu anak, wanita, laki – laki, berbeda agama, suku dan
daerah semua itu saudara kita. Saudara kita di Merauke – Papua menyatakan
“IZAKOD BEKAI IZAKOD KAI” (satu hati satu tujuan) .
Kepedulian kita terhadap penegakan HAM merupakan
amanah dari nilai Pancasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab yang sama –
sama kita junjung tinggi, karena akan dapat menghantarkan sebagai bangsa yang
beradab. Oleh karena itu sikap tidak peduli harus dihindari.[14]
D. Hak Asasi Manusia di Dunia
1. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
Berdasarkan banyak literatur
yang ada, perkembangan HAM muncul di dunia barat, antara lain di Inggris,
Perancis, dan Amerika Serikat. Inggris dipandang sebagai negara pertama yeng
memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan untuk HAM di Inggris tampak dari
beberapa dokumen berikut ini.
a. Tahun 1215 munculnya piagam “Magna Charta” atau Piagam Agung
b. Tahun 1628 keluarnya piagam 'Petition of right'
c. Tahun 1679 munculnya : Habs Corpus Act
d. Tahun 1689 keluar : Bill of Rights
2. Perkembangan Hak Asasi Manusiadi Amerika Serikat
Perjuangan penegakan HAM di
Amerika Serikat didasari pemikiran John Locke tentang hak-hak alam, seperti hak
hidup. Dasar inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak
asasi manusia yang terlihat dalam United States Declaration of Independence.
Deklarasi kemerdekaan Amerika
Serikat dimasukkan dalam konstitusi negara tersebut. Dalam sejarah perjuangan
hak asasi manusia, negara Amerik serikat dapat dikatakan sebagai negara pertama
yang menetapkan dan melindungi hak asasi manusia dalam konstitusinya.
3. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Perancis
Perjuangan Hak Asasi Manusia
di Perancis dirumuskan dalam suaatu
naskah pada aawal Revolusi Perancis pada tahun 1789,
sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan
raja Louis XVI. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration des Droits de L’
homme et Du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga
negara). Deklarasi ini menyatakan bahwa “hak asasi manusia ialah hak-hak
alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan
daripada hakikatnya, dan karena itu bersifat suci”.
Revolusi
Perancis ini terkenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa. Pada tahun1791
deklarasi ini dimasukkan dalam konstitusi Perancis.
4. Antlatic Charter Tahun 1941
Antlatic Charter muncul pada
saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh Franklin D. Roosevelt yang
menyebutkan The Four Free Doms (4 kebebasan), yakni :
a) Kebebasan untuk beragama
b) Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat
c) Kebebasan dari ketakutan
d) Kebebasan dari kemiskinan
Empat kebebasan tersebut dianggap sebagai tiang penjaga hak asasi manusia
yang mendasar.
5. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pada tanggal 10 Desember 1948,
PBB berhasil merumuskan naskah yang dikenal sebagai Universal Declaration of Human Rights,
yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia. Atas peristiwa tersebut
tanggal 10 Desembe diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia.
Deklarasi universal ini
menjadi pedoman sekaligus standart minimum yang dicita-citakan umat manusia
untuk menciptakan dunia yang lebih baik dan damai. Berawal dari deklarasi
universal tersebut negara-negaara yang tergabung dalam berbagai organisasi dan
kelompok regional mulai merumuskan bersama hak asasi manusia sebagai komitmen
mereka dalam menegakkan hak asasi manusia. Setiap negara juga mulai menunjukkan
jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.
6. Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966
Beberapa deklarasi mengenai hak asasi manusia di dunia
antara lain :
a. African Charter on Human and peoples Rights (Banjul Charer) oleh
negara-negara Afrika yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Afrika pada
tahun 1981 dan mulai berlaku pada tahun 1987.
b. Declaration on the Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa Atas
Perdamaian) pada tahun 1984 oleh negara dunia ketiga.
c. Declaration on the Rights to Development (Deklarasi Ha katas
Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara dunia ketiga
d. Cairo Declaration ON Human Rights in Islam oleh negara yang tergabung
dalam Organisasi Konperensi Islam tahun 1990.
e. Bangkok Declaration diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993
f. Deklarasi Wina pada Juni tahun 1993 merupakan deklarasi universal yang dapat
dikatakan sebagai bentuk kompromi antar negara-negara Barat dan dunia ketiga
mengenai HAM.
Berdasarkan sejarah
perkembanganya, ada tiga generasi hak asasi manusia, yaitu :
1. Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat, contohnya
ha katas hidup ha katas keamanan dan kebebasan.
2. Generasi kedua adalah hak ekonomi, soial, dan budayayang diperjuangkan oleh
negara sosialis di Eropa Timu, misalnya ha katas pekerjaan, ha katas
penghasilan yang layak dll.
3. Generasi yang ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang
diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia Afrika), misalnya hak bebas
dari ancaman musuh.
Perkembangan berikutnya yaitu
munculnya generasi keempat hak asasi manusia. Hak asasi generasi keempat ini
mengkritik peranan negra ayang sangat dominn dalam proses pembangunan yang
berfokus pembangunan ekonomi sehingga menimbulkan dampak negative bagi keadilan
rakyat.
Perlu pula diulas bahwa disamping muncunya deklarasi
internasional mengenai HAM, Masyarakat internasional merumuskan pula deklarasi
universal tentang tanggung jawab manusia. Latar belakang munculnya deklarasi
ini adalah bahwa dibarat ada tradisi menjunjung tinggi kebebasan dan individualis,sedang
di dunia timur, konsep komunitas dan tanggung jawab lebih dominan..
Universal Declaration of human Responsibilities ini
diumumkan 1 September 1997, tidak hanya bermaksud mencari keseimbangan antara
hak dan kewajiban, tetapi juga mendamaikan pertentangan ideologi, keyakinan dan
kepercayaan. Dalam bagian preambule naskah dikatakan bahwa terlalu mengutamakan
hak secara eksklusif dapat menimbulkan konflik, perpecahan, dan pertengkaran
tanpa akhir.[15]
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Negara hukum merupakan negaara yang
sistem pemerintahannya dilandasi oleh hokum. Negara hokum memiliki 2 karakter
konsep yang harus diperhatikan. Dan negara berdasarkan atas hokum menempatkan
hokum sebagai hal yang tertinggi, serta pelaksaanaanya harus memperhatikan 3
hal yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Negara hokum tersebut harus
dijaalankan dengan hokum yang adil dan baik. Terdapat dua negara hokum yaitu
negara hokum formil yang bersifat pasif terhadap ruang geraknya dan negara
hokum materiil yaitu negara yang pemerintahan negara memiliki keleluasan untuk
ikut campur tangan dalam urusan warganya. Dan kita sebagai warga negara harus
bisa mematuhi peraturan yang dilandasi oleh hokum.
B.
SARAN
Pengawalan penegakan HAM semakin berat. Tidak semudah membalikkan
telapak tangan. Buktinya di bangsa ini belum bisa sepenuhnya menancapkannya.
Bangsa Indonesia belum menjamin HAM pada warganya. Dibutuhkan keseriusan
pemerintah untuk mempelopori penegakan HAM di Indonesia. Tentu saja, itu tidak
cukup hanya pemerintah, namun partisipasi dan kerja sama antara warga negara
masih sangat dibutuhkan. Kita sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai
mahasiswa sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di
Indonesia. Rakyat juga harus membantu mewujudkannya dengan mematuhi segala
peraturan perundang- undangan yang ada dalam negara Indonesia, serta membantu
pemerintah dalam mewujudkan negara aman dan makmur.
DAFTAR
PUSTAKA
Winarno.
2015. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
Http://www.seputarpengetahuan.com/2014/09/ciri-ciri-negara-hukum-menurut-para-ahli-hukum.html. diakses pada rabu, 8 maret 2017.
Sunarso. 2006. Pendidikan Kewargaaneggaraan. Yogyakarta : UNY
Press.
Http
://www.artikelbagus.com/2012/05/contoh-kasus-pelanggaran-ham-dan-upaya.html.
Diakses pada jum’at, 31 Maret 2017 jam 10.00
[1]
Mirriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu
Politik, (Edisi Revisi, Jakarta : Gramedia, 2008)
[2]
Mustafa Kamal Pasha, Pendidikan
Kewarganegaraan, (Yogyakarta : Citra Karsa Mandiri, 2002)
[3]
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum Suatu
Kajian Filosofis dan Sosioligis, (Jakarta
: PT Gunung Agung tbk, 2002)
[4]
Mahfud MD, Penegakan Hukum dalam Rangka
Meningkatkan Daya Saing dan Keunggulan Bangsa, (Surakarta : UNS Press,
2013)
[5]
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia di Masa Depan, (Jakarta : Pusat Studi Hukum
Tata Negara, UI, 2004)
[6]
Mirriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu
Politik, (Edisi Revisi, Jakarta : Gramedia, 1997)
[7]
Ibid, hal. 115
[8]
Franz Magnis Suseno, Mencari Sosok
Demokrasi, (Jakarta : Gramedia, 1997)
[9] Mustafa Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta
: Citra Karsa Mandiri, 2002)
[10] Suriah Kusumah, Kewargaan Negara, (Modul Universitas
Terbuka, Jakarta : Penerbit Karunika, 1986)
[11] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education), (Jakarta : Prenada Media, 2003)
[12]
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraaan,(jakarta:PT Bumi
Aksara, 2014)
[13]
Sunarso dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan (Yogyakarta : UNY Press, 2006)
[14]{http://www..artikelbagus.com/2012/05/contoh-kasus-pelanggaran-ham-dan-upaya.html}. Diakses pada 31 Maret 2017 Jam 10.00
[15]
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraaan,(jakarta:PT Bumi
Aksara, 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar