Jumat, 26 Oktober 2018

Konsep, Ciri-ciri negara hukum, Hakikat hak asasi manusia, Pelaksanaan HAM di dunia dan di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu pertama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan  kaitan antara HAM dan Negara Hukum.

B.     Rumusan masalah :
1.      Bagaimana cara memahami konsep dan ciri-ciri negara hukum?
2.      Apa yang dimaksud dengan hakikat hak asasi manusia?
3.      Bagaimana pelaksanaan HAM di Dunia dan di Indonesia?



C.    Tujuan penulisan :
           1.      Agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami konsep dan ciri-ciri negara hukum.
           2.      Agar mahasiswa mengerti maksud dari hakikat hak asasi manusia.
           3.      Agar mahasiswa mengetahui pelaksanaan HAM di Dunia dan di Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Konsep Dan Ciri Negara Hukum
1.        Pengertian Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtstaat atau Rule Of Law. Istilah Rechstaat diberikan oleh ahli-ahli hukum Eropa Kontinental, sedang istilah Rule Of Law diberikan oleh ahli hukum Anglo-Saxon. Rechstaat atau Rule Of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Negara yang menganut gagasan ini dinamakan Constitutional State atau Rechstaat.[1] Oleh karena itu, konstitusi dan negara (hukum) merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.
Secara sederhana yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di negara yang berdasar atas hukum maka negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan atas kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.[2]
Konsep Rechstaat atau negara hukum adalah konsep yang berparadigma bahwa negara dan alat kekuasaannya (yang disebut pemerintah) tak dibenarkan bertindak atas dasar kekuasaannya belaka, melainkan harus ditumpukan pada dasar kebenaran hukum yang telah dipositifkan ialah undang-undang yang pada gilirannya berdiri tegak di atas kebenaran hukum undang-undang yang paling dasar, ialah Undang- Undang Dasar.
Dari sinilah lahir sekurang-kurangnya tiga karakter konsep Rechstaat dalam kehidupan bernegara bangsa. Pertama, bahwa apa yang disebut "hukum" itu harus dibentuk dalam wujudnya yang positif, ialah tertulis guna merumuskan adanya hubungan sebab akibat antara suatu perbuatan hukum atau peristiwa hukum tertentu dengan akibat hukumnya. Kedua, apa yang disebut hukum (yang telah selesai dalam bentuknya yang positif itu, disebut ius constitutum harus merupakan hasil proses kesepakatan golongan–golongan dalam suatu negeri, langsung ataupun melalui  wakil-wakilnya, melalui suatu proses yang disebut ‘proses legislasi’. Ketiga, hukum yang telah diwujudkan dalam bentuk undang-undang. Berikut undang-undang yang paling dasar yang disebut Undang-Undang Dasar dan bersifat kontraktual itu akan mengikat seluruh warga bangsa secara mutlak, mengalahkan aturan-aturan normatif macam apapun, yang lokal ataupun sektarian, namun yang belum disepakatkan melalui proses legislatif agar diberlakukan sebagai bagian dari hukum nasional.
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian[3]  atau tiga tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.[4] Oleh karena itu, pelaksanaan hukum negara harus memperhatikan tiga hal tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum. Pertama, hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan, melainkan berdasarkan suatu norma objektif yang juga mengikat pihak yang memerintah. Kedua, norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan ide hukum.
Di negara hukum, hukum tidak hanya sekedar sebagai “formalitas” atau “prosedur” belaka dari kekuasaan. Jika sekedar formalitas maka hukum dapat menjadi sarana pembenaran untuk dapat melakukan tindakan yang salah atau menyimpang. Contoh, pada masalalu presiden sering membuat “Kepres” sebagai tempat berlindung dengan dalih telah berdasar hukum, padahal dengan Kepres tersebut presiden dapat menyalahgunakan kekuasaannya. Oleh karena itu, di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
Di dalam negara hukum, hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang- undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi negara juga harus berisi gagasan atau ide tentang konstitusionalisme. Dengan demikian, di dalam negara hukum kekuasaan negara berdasar atas hukum bukan kekuasaan belaka, serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme.
Negara hukum adalah unik sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum.[5] Sebagai suatu konsep yang unik karena tidak ada konsep, misalnya negara politik, negara ekonomi dan sebagainya. Dalam negara hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dengan adanya sistem hukum maka penyelenggaraan negara dan rakyat dapat bersatu di bawah sistem yang berlaku. Dengan demikian, negara yang berdasar atas hukum, konstitusi negara merupakan sarana pemersatu bangsa. Hubungan antara warga negara dengan negara, hubungan antar lembaga negara dan kinerja masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu sistem aturan yang disepakati dan dijunjung tinggi. 

2.         Negara Hukum dan Negara Hukum Materiil
            Salah satu ciri penting dalam negara yang menganut konstitusionalisme yang hidup pada abad ke -19 adalah bahwa sifat pemerintahan yang pasif, artinya pemerintah hanya sebagai wasit atau pelaksana dari berbagai keinginan rakyat yang dirumuskan para wakilnya di parlemen. Di sini, peranan negara lebih kecil daripada peranan rakyat karena pemerintah hanya menjadi pelaksana (tunduk pada) keinginan-keinginan rakyat yang diperjuangkan secara liberal untuk menjadi keputusan parlemen.
            Jika dikaitkan dengan Trias Politika dalam konsep Montesquieu maka tugas pemerintah terbatas pada tugas eksekutif. Pada waktu itu (abad ke-19), masih dikuasai gagasan bahwa pemerintah hendaknya tidak turut campur dalam urusan warga negaranya kecualai dalam hal menyangkut kepentingan umum, seperti bencana alam, hubungan luar negeri, dan pertahanan negara.[6] Aliran ini disebut liberalisme yang dirumuskan dalam dalil “The least government is the best government” (pemerintahan yang paling sedikit adalah pemerintahan yang baik).
            Negara dalam pandangan ini adalah negara yang memiliki ruang gerak sempit. Negara memiliki peran yang kecil, sedangkan peran yang lebih besar diserahkan pada warga secara liberal terutama dalam kepentingan ekonomi. Negara hanya mempunyai tugas pasif. Konsepsi negara demikian adalah negara hukum dalam arti sempit  atau disebut negara hukum formil atau negara hukum klasik. Negara dalam pandangan ini hanya dianggap sebagai negara Nachtwachterstaat (Negara Penjaga Malam).
            Jadi negara hukum formil adalah negara hukum dalam arti sempit, yaitu negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara tidak campur tangan sebanyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil “ laissez faire, laissez aller” yang berarti jika warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.
            Pada awal abad -20, negara hukum formil dikecam banyak pihak karena mengakibatkan kesenjangan ekonomi yang amat mencolok terutama pada Perang Dunia Kedua. Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga baik dalam bidang ekonomi dan sosial lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial.[7] Untuk itu pemerintahan tidak boleh pasif atau berlaku seperti penjaga malam, melainkan harus aktif melakukan upaya-upaya membangunkesejahteraan rakyat.
            Gagasan baru ini disebut dengan welfare State. Sebagai konsep, negara yang muncul adalah Negara Hukum Materiil atau negara hukum dalam arti luas. Dalam negara hukum materiil atau dapat disebut dengan negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum diberbagai lapangan kehidupan. Untuk itu pemerintah diberi kewenangan atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga negara. Pemerintah diberi Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupaan ekonomi sosial dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi permanen..
            Dengan demikian, konsep negara hokum materiil (modern) berbeda dengan konsep negara hokum formil (klasik) yang muncul pada abad ke-19. Pemerintah dalam negara hokum materiil dapat bertindak lebih luas dalam urusan dan kepentingan publik jauh melebihi batas-batas yang pernah diatur dalam konsep negara hokum formil. Pemerintah (eksekutif) bahkan bisa memiliki kewenangan legislative.
            Jadi negara hokum materiil adalah negara yang mana pemerintah negara memiliki keleluasaan untuk ikut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintahan ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negaara bersifat aktif dan mandiri dalam membangun kesejahteraan rakyat.

3. Ciri Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtstaat atau Rule of Law. Yang mana ciri-cirinya masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit.
Istilah Rechtstaat diberikan oleh kalangan  ahli hukum Eropa Kontinental yaitu Friendrich Julius Stahl dengan memberikan ciri-ciri sebagai berikut :


a.    Hak Asasi Manusia
b.    Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika
c.     Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
d.    Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Sedangkan istilha Rule of Law  diberikan oleh ahli hukum Anglo-Saxon yaitu A. V. Dicey dengan memberikan ciri-ciri sebagai berikut :
a.     Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
b.    Kedudukan yang sama di depan hukum baik bagi rakyat biasa maupun bagi penjabat.
c.     Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Pencirian di atas masih terlihat bahwa peranan pemerintah masih sedikit. Karena ada dalil bahwa " pemerintahan yang paling  sedikit adalah pemerintahan yang baik ".
Dengan munculnya negara hukum materiil pada abad 20 maka ciri-ciri negara hukum dapat ditinjau sehingga dapat diperluas tugas pemerintahan yang tidak boleh lagi pasif. Kemudian pada tgl 15-19 Februari 1965, komisi yang terdiri dari 106 hakim dari 16 negara di wilayah Asia Tenggara dan pasifik bergabung dalam " Internasional Commission of Jurist " pada konferensinya di Bangkok dan merumuskan ciri-ciri pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law  yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah :
a.     Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa konstitusi selain daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak  yang dijamin,
b.    Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
c.     Kebebasan untuk menyatakan pendapat
d.    Pemilihan umum yang bebas,
e.     Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi, dan
f.     Pendidikan civic  ( kewarganegaraan )
Pencirian di atas sudah dipengaruhi oleh konsep negara hukum mateill (modern) dan  menunjukkan bahwa pemerintah diberi tugas dan tanggungjawab membangun kesejahteraan dan pemerataan yang adil bagi rakyatnya.
Pendidikan kewarganegaraan disepakati sebagai syarat bagi pemerintahan demokrasi di bawah rule of law yang dinamis, karena  pemerintahan demokrasi membutuhkan warga yang literate  sedangkan illiteracy  merupakan hambatan untuk mencapai ekspetasi dan partisipasi yang penuh. Civik Education  merupakan faktor penting yang menjadikan  warga  negara sebagai pemilih yang berpengetahuan dan bertanggungjawab.
Di samping perumusan ciri-ciri negara hukum seperti di atas, ada pula berbagai pendapat mengenai ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Negara hukum merupakan salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Negara hukum itu sendiri memiliki 5 ciri, yakni :
a.     Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah Undang-Undang Dasar,
b.    Undang - Undang Dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Karena jaminan hukum itu akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak pernah menyalahkangunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela,
c.     Badan-badan negara  menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya atas dasar hukum yang berlaku,
d.    Terhadap tindakan badan negara masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara, dan
e.     Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.[8]
Tiga ciri khas negara hukum sebagai berikut :
  1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Di dalam ciri ini mengandung  ketentuan bahwa di dalam suatu negara hukum dijamin adanya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum. Jaminan itu umumnya dituangkan dalam konstitusi negara. Undang - Undang Dasar negara berisi ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia. Inilah salah satu konstitusionalisme.
b.      Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak.
Dalam ciri ini mengandung ketentuan bahwa peradilan dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat keputusan hukum, tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan eksekutif. Dengan wewenang sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan lain diharapkan negara dapat menegakkan kebenaran dan adil.
c.       Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Bahwa segala tindakan penyelenggaraan negara maupun warga negara dibenarkan oleh kaidah hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Prof. Sudargo Gautama mengemukakan tiga ciri negara hukum, yakni :
  1. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya adalah negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang,
  2. Asas legalitas,
  3. Pemisahan kekuasaan.

B.       Hakikat Hak Asasi Manusia
1.        Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat di setiap manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang yang melekat pada esensinya sebagai anugrah Allah SWT.[9] Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan. Untuk rumusan yang lebih tepat yaitu hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.
            Kesadaran hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan semua manusia sebaai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dari prinsip dasar tersebut maka manusia memiliki hak yaitu hak asasi manusia. Pengakuan terhadap HAM memiliki 2 landasan, yaitu:
a.    Landasan yang langsung dan pertama, yaitu kodrat manusia bahwa sama derajat dan martabatnya. Semua sama tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa, dan sebagainya,
b.    Landasan yang kedua dan lebih dalam, yaitu Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu di hadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Selama manusia belum mengakui bahwa adanya persamaan harkat dan martabat yang sama maka belum bisa ditegakkannya hak asasi manusia. Hak dasar individu maupun kelompok tidak dihargai selama mereka dianggap tidak memiliki harkat dan martabat yang sama. Apabila hak asasi manusia belum dapat ditegakkan maka terus terjadi pelanggaran dan penindasan hak asasi manusia oleh masyarakat, bangsa maupun pemerintah suatu Negara. Penindasan manusia oleh manusia lain seperti penjajahan, perbudakan, dan penguasaan. Perjuangan menegakkan hak asasi manusia harus terus menerus dilakukan. Pada masa sekarang pun masih banyak penindasan yang dilakukan manusia terhadap bangsa lain.
Hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia..
Secara definitive hak artinya kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu di luar dirinya.[10] Setiap orang memiliki hak dasar memeluk agama yang berarti kebebasan untuk memilih agama sesuai keyakinannya, sedangkan orang lain wajib untuk mengakui keyakinan orang tersebut. Hubungan ini terjadi ketika ada pengakuan yang sama antar manusia itu sendiri.
Istilah hak asasi manusia berasal dari barat yang dikenal dengan “right of man” untuk menggantikan “natural rights”. Karena istilah tersebut tidak mencakup “right of woman” maka oleh istilah Eleanor Roosevelt diganti dengan “human rights” yang lebih universal dan netral.
Natural rights berasal dari konsep John Locke (1632-1704) mengenai hak-hak alamiah manusia. Hak alamiah meliputi hak untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Setelah bernegara, hak-hak dasar itu tidak lenyap, melainkan harus dijamin dalam kehidupan bernegara.
2.        Macam Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasar pada pengertian hak asasi manusia, maka ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah :
a.    Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli, maupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.    Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
c.    Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi maupun melanggar hak orang lain. Setiap orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.[11]
Hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia. Beberapa contoh hak dasar:
a.    Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang deklarasi Universal Hak asasi manusia1948, meliputi:
1)   Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
2)   Hak memiliki sesuatu,
3)   Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
4)   Hak menganut aliran kepercayaan atau agama,
5)   Hak untuk hidup,
6)   Hak untuk kemerdekaan hidup,
7)   Hak untuk memperoleh nama baik,
8)   Hak untuk memperoleh pekerjaan,
9)   Hak untuk mendapatkan perlindungan hokum.
b.    Hak asasi manusia menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi:
1)   Hak untuk hidup,
2)   Hak berkeluarga,
3)   Hak mengembangkan diri,
4)   Hak keadilan,
5)   Hak kemerdekaan,
6)   Hak berkomunikasi,
7)   Hak keamanan,
8)   Hak kesejahteraan,
9)   Hak perlindungan.
Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut:
a.    Hak asasi pribadi (personal rights)
b.    Hak asasi politik (political rights)
c.    Hak asasi ekonomi (property rights)
d.   Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
e.    Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (rights of legal quality)
f.     Hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)

C.    HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia
            Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1948. Berikut ini pengakuan akan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan peraturan perundanh-undangan.
a.       Pembukaan UUD 1945 alenia pertama
            Hak Asasi Manusia sebenarnya sudah tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, bisa dkatakan bahwa negara Indonesia sendiri sejak masa berdirinya tidak bisa lepas dari HAM itu sendiri. Hal ini dapat kita lihat pada alenia pertama yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa...". berdasar ini maka bangsa Indonesia mengakui adalah hak untuk merdeka atau bebas. Hanya saja berbeda dengan sejarah HAM di barat yang lebih bersifat individual, HAM di Indonesia berpaham kolektivitas. Hal ini terbaca dari hak setiap "bangsa" untuk merdeka.
b.      Pembukaan UUD alenia keempat
            Yakni nilai-nilai luhur bangsa yang terumus dalam Pancasila. Pancasila terutama sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradap merupakan landasan idiil akan pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia. Menurut para pendiri negara yang tergabung dalam Panitia Lima (1977), dasar kemanusiaan yang adil dan beradap ini perlu diberi tempat yang layak dalam perundang-undangan perihal hak-hak dan kewajiban asasi warga negara. Terutama sekali hak hidup, hak atas keselamatan badan, dan hak kebebasan diri, kerena ketiganya nyata merupakan kurnia dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga perlu mendapat perlindungan sejauh mungkin dari negara. Sedangkan hak lain seperti hak milik dan hak  kehormatan seseorang lebih bersifat relatif yang bergantung pada ideologi bangsa, terutama mengenai hubungan dan pertimbangan antara individu dan masyarakat. Bagi bangsa Indonesia yang bersifat "kekurangan" dan "gotong royong", tidak bisa mengakui hak milik sebagai "hak yang tidak dapat diganggu gugat dan keramat".
            Hak milik itu mempunyai dan bahkan bersifat "fungsi sosial”, artinya mengandung pertanggungjawaban dan kewajiban-kewajiban  besar terhadap Tuhan, masyarakat, bangsa dan negara.
c.       Batang tubuh UUD 1945
            Rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan  budaya yang tersebar dari pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Akan tetapi, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan hanya dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja.
            Sampai pada berakhirnya era Orde Baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia tidak banyak mengalami perkmebangan dan tetap berlandaskan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga negara.
            Rumusan baru tentang hak asasi mnausia tertuang dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen I tahun 1999. Penambahan rumusan HAM ini  bukan  semata-mata kehendak untuk mengakomodasiperkembangan pandangan HAM yang semakin penting, melainkan juga merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM juga dapat dijadikan salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kemajuan suatu negara.
d.      Peraturan Perundang-Undangan
            Undang- undang yang menjamin HAM di Indonesia adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Berikut ini hak-hak yang terdapat dalam UUNo. 39 Tahun 1999.
  1. Hak untuk hidup (pasal 4)
  2. Ak untuk berkeluarga (pasal 10)
  3. Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16 )
  4. Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17, 18, 19)
  5. Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)
  6. Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
  7. Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)
  9. Hak wanita (pasal 45-51)
  10. Hak anak (pasal 52-66).
Dengan masuknya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan juga dijamin melalui undang-undang maka semakin kuat jaminan hak asasi manusia di Indonesia. Tugas negara selanjutnya adalah mengadakan penegakan hak asasi manusia dan memberi perlindungan warga dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia.

2. Penegakan Hak Asasi Manusia
             Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap HAM, di samping dibentuk aturan-aturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan HAM, antara lain :
a.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomNas HAM
      Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
       Tujuan Komnas HAM antara lain:
1). Pengembangan kondisiyang konduktif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan
2). Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
b.      Pengadilan HAM
            Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM berwenag juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
c.       Pengadilan HAM Ad Hoc
Dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan hak asasi manusia. 
d.      Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 memberikan alternatif bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat dapat dilakukan di luar pengadilan HAM, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, yakni Undang-Undang No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun dalam perkembagannya, undang-undang ini dicabut dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, KKR sudah ditiadakan.
            Penegakan dan perlindungan tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk negara. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam rangka penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Partisipasi masyarakat terebut tertuang dalam Bab VIII Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut.
Pasal 100
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pamajuan hak asasi manusia.
Pasal 101
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas  HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
Pasal 102
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Pasal 103
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
            Dalam praktiknya, masyarakat dapat membentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM). Lembaga swadaya yang dimaksud adalah organisasi atau lembaga yang secara khusus dibentuk oleh masyarakat dengan tugas perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga-lembaga ini mengkonsentrasikan kegiatannya pada upaya [enegakan dan perlindungan HAM, misalnya dengan menuntut pihak-pihak yang telah melanggar HAM, melindungi korban HAM, menuntut keadilan, dan lain sebagainya.
            Beberapa contoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) :
a. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS)
b. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
c. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
d. Human Right Watch (HRW).
            Pada intinya, perlindungan dan penegakan HAM dilakukan untuk menghindarkan diri dan/ atau mencegah terjadinya tindakan pelanggaran HAM. Yang dimaksud dengan pelanggaran HAM menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
            Menurut ELSAM, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang HAM, dalam laporannya tahun 1998 menyatakan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia meliputi,  penggunaan senjata api, penggunaan kekerasan, penyiksaan, penangkapan dan penghilangan paksa.
            Pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu :
a. pihak negara dalam hal ini aparat negara atau pemerintah (state actors),dan
b. pihak masyarakat atau warga negara (non-state actors)
            pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pihak aparat negara, meliputi pelanggaran oleh lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan aparat kepolisian, serta tentara atau militer. Pelanggaran hak asasi manusia oleh masyarakat atau warga negara dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang terhadap seseorang dan sekelompok orang.

3.      Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Demokrasi     
Demokrasi dan hak asasi manusia adalah dua isu bahkan gerakan global yang tak relekan. Demokrasi diyakini sebagai sistem politik yang dapat memberi penghargaan atas hak dasar manusia dan selanjutnya menjamin perlindungan dan penegakan atas hak-hak dasar tersebut.
Demokrasi memiliki dua unsur utama yaitu control rakyat atas proses pembuatan keputusan politis dan kesamaan hak-hak politis dalam menjalankan kendali. Unsur pokok dalam pemerintahan demokrasi ada dua, yaitu :
a.       Pengakuan atas hak asasi manusia
b.      Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Bagian tak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan-kekuasaan penguasa politik. Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibedakan dan memperoleh akses dan kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya`
Berdasarkan pada uraian diatas, semakin menguatkan bahwa demokrasi akan senantiasa berhubungan dengan HAM. Adanya isu dan gerakan global demokrasi, serta HAM pada negara-negara di dunia berimplikasi sebagai berikut.
a.       Keinginan dari masing-masing negara untuk dikatakan sebagai negara demokrasi
b.      HAM dan demokrasi menjadi semacam persyaratan bagi negara-negara dalam menjalin hubungan internasional maupun dalam hal bantuan internasional.
c.       Pelanggaran atas demokrasi dan HAM disuatu wilayah sudah bukan lagi  merupakan urusan intern negara yang bersangkutan.[12]

ü Upaya Penegakan Ham di Indonesia
            Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia telah membawa masyarakat dan bangsa Indonesia dalam kehidupan yang sangat menderita. Untuk mencegah banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk dibawah ini :
a.       Mengutuk
b.      Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM
c.       Mendukung dan berpartisipasi dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan.
d.      Mendukung upaya jaminan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi para korban.[13]

ü  Pelaksanaan HAM di Indonesia
Dengan adanya penegakan HAM yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadap Indonesia kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik, Indonesia tidak  boleh senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang penegakan HAM di Indonesia yang belum tuntas. Pemerintah di negeri ini, harus lebih serius dalam menangani kasus HAM ini jika ingin lebih dihargai dunia. Karena itu, pemerintah harus membuat aturan aturan yang lebih baik. Juga kejelasan pelaksanaan aturan itu. Dalam rangka untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi para TenagaKerja Indonesia, pemerintah dan DPR agar segera meratifikasi juga Konvensi Internasional Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention onthe Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families). Dalam kontek ini hendaknya pemerintah segera mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Hak AsasiManusia 2009 – 2014.
Kasus pelanggaran HAM dapat terjadi di lingkungan apa saja, termasuk di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan pencegahan maka di lingkungan sekolah antara lain perlu dikembangkan sikap dan perilaku jujur, saling menghormati, persaudaraan dan menghindarkan dari berbagai kebiasaan melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tercela yang lain. Upaya penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM tergantung pada apakah pelanggaran HAM itu masuk kategori berat atau bukan. Apabila berat, maka penyelesaiannya melalui Peradilan HAM, namun apabila pelanggaran HAM bukan berat melalui Peradilan Umum. Kita sebagai manusia dan sekaligus sebagai warga negara yang baik, bila melihat atau mendengar terjadinya pelanggaran HAM sudah seharusnya memiliki kepedulian. Meskipun pelanggaran itu tidak mengenai diri kalian atau keluarga kalian. Kita sebagai sesama anak bangsa harus peduli terhadap korban pelanggaran HAM atas sesamanya. Baik korban itu anak, wanita, laki – laki, berbeda agama, suku dan daerah semua itu saudara kita. Saudara kita di Merauke – Papua menyatakan “IZAKOD BEKAI IZAKOD KAI” (satu hati satu tujuan) .
Kepedulian kita terhadap penegakan HAM merupakan amanah dari nilai Pancasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab yang sama – sama kita junjung tinggi, karena akan dapat menghantarkan sebagai bangsa yang beradab. Oleh karena itu sikap tidak peduli harus dihindari.[14]

D.    Hak Asasi Manusia di Dunia

1.      Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris

Berdasarkan banyak literatur yang ada, perkembangan HAM muncul di dunia barat, antara lain di Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat. Inggris dipandang sebagai negara pertama yeng memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan untuk HAM di Inggris tampak dari beberapa dokumen berikut ini.

a.       Tahun 1215 munculnya piagam “Magna Charta” atau Piagam Agung

b.      Tahun 1628 keluarnya piagam 'Petition of right'

c.       Tahun 1679 munculnya : Habs Corpus Act

d.      Tahun 1689 keluar : Bill of Rights

2.      Perkembangan Hak Asasi Manusiadi Amerika Serikat

Perjuangan penegakan HAM di Amerika Serikat didasari pemikiran John Locke tentang hak-hak alam, seperti hak hidup. Dasar inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam United States Declaration of Independence.

Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dimasukkan dalam konstitusi negara tersebut. Dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia, negara Amerik serikat dapat dikatakan sebagai negara pertama yang menetapkan dan melindungi hak asasi manusia dalam konstitusinya.

3.      Perkembangan Hak Asasi Manusia di Perancis

Perjuangan Hak Asasi Manusia di Perancis dirumuskan dalam suaatu         

naskah pada aawal Revolusi Perancis pada tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan raja Louis XVI. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration des Droits de L’ homme et Du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara). Deklarasi ini menyatakan bahwa “hak asasi manusia ialah hak-hak alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan daripada hakikatnya, dan karena itu bersifat suci”.

       Revolusi Perancis ini terkenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa. Pada tahun1791 deklarasi ini dimasukkan dalam konstitusi Perancis.

4.      Antlatic Charter Tahun 1941

Antlatic Charter muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh Franklin D. Roosevelt yang menyebutkan The Four Free Doms (4 kebebasan), yakni :

a)      Kebebasan untuk beragama

b)      Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat

c)      Kebebasan dari ketakutan

d)     Kebebasan dari kemiskinan

Empat kebebasan tersebut dianggap sebagai tiang penjaga hak asasi manusia yang mendasar.

5.      Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa

Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB berhasil merumuskan naskah yang dikenal sebagai  Universal Declaration of Human Rights, yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia. Atas peristiwa tersebut tanggal 10 Desembe diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia.

Deklarasi universal ini menjadi pedoman sekaligus standart minimum yang dicita-citakan umat manusia untuk menciptakan dunia yang lebih baik dan damai. Berawal dari deklarasi universal tersebut negara-negaara yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional mulai merumuskan bersama hak asasi manusia sebagai komitmen mereka dalam menegakkan hak asasi manusia. Setiap negara juga mulai menunjukkan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.

6.      Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966

Beberapa deklarasi mengenai hak asasi manusia di dunia antara lain :

a.       African Charter on Human and peoples Rights (Banjul Charer) oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Afrika pada tahun 1981 dan mulai berlaku pada tahun 1987.

b.      Declaration on the Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa Atas Perdamaian) pada tahun 1984 oleh negara dunia ketiga.

c.       Declaration on the Rights to Development (Deklarasi Ha katas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara dunia ketiga

d.      Cairo Declaration ON Human Rights in Islam oleh negara yang tergabung dalam Organisasi Konperensi Islam tahun 1990.

e.       Bangkok Declaration diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993

f.       Deklarasi Wina pada Juni tahun 1993 merupakan deklarasi universal yang dapat dikatakan sebagai bentuk kompromi antar negara-negara Barat dan dunia ketiga mengenai HAM.

Berdasarkan sejarah perkembanganya, ada tiga generasi hak asasi manusia, yaitu :

1.      Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat, contohnya ha katas hidup ha katas keamanan dan kebebasan.

2.      Generasi kedua adalah hak ekonomi, soial, dan budayayang diperjuangkan oleh negara sosialis di Eropa Timu, misalnya ha katas pekerjaan, ha katas penghasilan yang layak dll.

3.      Generasi yang ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia Afrika), misalnya hak bebas dari ancaman musuh.

Perkembangan berikutnya yaitu munculnya generasi keempat hak asasi manusia. Hak asasi generasi keempat ini mengkritik peranan negra ayang sangat dominn dalam proses pembangunan yang berfokus pembangunan ekonomi sehingga menimbulkan dampak negative bagi keadilan rakyat.

            Perlu pula diulas bahwa disamping muncunya deklarasi internasional mengenai HAM, Masyarakat internasional merumuskan pula deklarasi universal tentang tanggung jawab manusia. Latar belakang munculnya deklarasi ini adalah bahwa dibarat ada tradisi menjunjung tinggi kebebasan dan individualis,sedang di dunia timur, konsep komunitas dan tanggung jawab lebih dominan..

            Universal Declaration of human Responsibilities ini diumumkan 1 September 1997, tidak hanya bermaksud mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban, tetapi juga mendamaikan pertentangan ideologi, keyakinan dan kepercayaan. Dalam bagian preambule naskah dikatakan bahwa terlalu mengutamakan hak secara eksklusif dapat menimbulkan konflik, perpecahan, dan pertengkaran tanpa akhir.[15]




 

           

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
            Negara hukum merupakan negaara yang sistem pemerintahannya dilandasi oleh hokum. Negara hokum memiliki 2 karakter konsep yang harus diperhatikan. Dan negara berdasarkan atas hokum menempatkan hokum sebagai hal yang tertinggi, serta pelaksaanaanya harus memperhatikan 3 hal yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Negara hokum tersebut harus dijaalankan dengan hokum yang adil dan baik. Terdapat dua negara hokum yaitu negara hokum formil yang bersifat pasif terhadap ruang geraknya dan negara hokum materiil yaitu negara yang pemerintahan negara memiliki keleluasan untuk ikut campur tangan dalam urusan warganya. Dan kita sebagai warga negara harus bisa mematuhi peraturan yang dilandasi oleh hokum.

B. SARAN
Pengawalan penegakan HAM semakin berat. Tidak semudah membalikkan telapak tangan. Buktinya di bangsa ini belum bisa sepenuhnya menancapkannya. Bangsa Indonesia belum menjamin HAM pada warganya. Dibutuhkan keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakan HAM di Indonesia. Tentu saja, itu tidak cukup hanya pemerintah, namun partisipasi dan kerja sama antara warga negara masih sangat dibutuhkan. Kita sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai mahasiswa sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Rakyat juga harus membantu mewujudkannya dengan mematuhi segala peraturan perundang- undangan yang ada dalam negara Indonesia, serta membantu pemerintah dalam mewujudkan negara aman dan makmur.


DAFTAR PUSTAKA
Winarno. 2015. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
Sunarso. 2006. Pendidikan Kewargaaneggaraan. Yogyakarta : UNY Press.
Http ://www.artikelbagus.com/2012/05/contoh-kasus-pelanggaran-ham-dan-upaya.html. Diakses pada jum’at, 31 Maret 2017 jam 10.00








[1] Mirriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Edisi Revisi, Jakarta : Gramedia, 2008)
[2] Mustafa Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta : Citra Karsa Mandiri, 2002)
[3] Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosioligis,  (Jakarta : PT Gunung Agung tbk, 2002)
[4] Mahfud MD, Penegakan Hukum dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing dan Keunggulan Bangsa, (Surakarta : UNS Press, 2013)
[5] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia di Masa Depan, (Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara, UI, 2004)
[6] Mirriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Edisi Revisi, Jakarta : Gramedia, 1997)
[7] Ibid, hal. 115
[8] Franz Magnis Suseno, Mencari Sosok Demokrasi, (Jakarta : Gramedia, 1997)
[9] Mustafa Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta : Citra Karsa Mandiri, 2002)  
[10] Suriah Kusumah, Kewargaan Negara, (Modul Universitas Terbuka, Jakarta : Penerbit Karunika, 1986)
[11] Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), (Jakarta : Prenada Media, 2003)
[12] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraaan,(jakarta:PT Bumi Aksara, 2014)
[13] Sunarso dkk, Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta : UNY Press, 2006)
[15] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraaan,(jakarta:PT Bumi Aksara, 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq Zakat) dan orang yang tidak berhak menerima zakat serta BAZNAS

Orang- orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahiq zakat . Kata asal mustahiq yaitu haqqo yahiqqu hiqqon wa hiqqotan yang artiny...