Sabtu, 08 Desember 2018

Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq Zakat) dan orang yang tidak berhak menerima zakat serta BAZNAS



Orang- orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahiq zakat. Kata asal mustahiq yaitu haqqo yahiqqu hiqqon wa hiqqotan yang artinya kebenaran, hak, dan kemestian. Mustahiq isim fail dari istihaqqo yastahiqqu, istihqoq, artinya yang berhak atau yang menuntut hak.  Dalam al Qur’an . Mereka itu terdiri atas delapan golongan.
Firman Allah Swt :
 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” ( At – Taubah :60)
Dibawah ini orang yang berhak menerima zakat sebagai berikut : 
    1.      Fakir
Adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
    2.      Miskin
Adalah orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi. Yang dimaksud dengan kecukupan ialah cukup menurut umur biasa 62 tahun. Maka yang mencukupi dalam masa tersebut dinamakan “kaya”, tidak boleh diberi zakat, ini dinamakan kaya dengan harta. Adapun kaya dengan usaha, seperti orang yang mempunyai penghasilan yang tertentu tiap- tiap hari atau tiap bulan , maka kecukupannya dihitung setiap hari atau setiap bulan. Apabila pada suatu hari penghasilannya tidak mencukupi, hari itu dia boleh menerima zakat. Adanya rumah yang didiami, perkakas rumah tangga , pakaian , dan lain- lainnya yang diperlukan setiap hari tidak terhitung sebagai kekayaan, berarti tidak menghalanginya dari keadaan yang tergolong fakir atau miskin.
     3.      Amil
 Secara bahasa amil berarti pekerja (orang yang melakukan pekerjaan). Dalam istilah /fiqih, amil  didefinisikan "orang yang diangkat oleh pemerintah (Imam) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya".  Di  Indonesia, kata ini amil juga dipakai untuk sebutan bagi orang-orang yang diamanahkan atau ditunjuk untuk mengurusi zakat, terkhusus zakat fitrah. Namun , kata amil belum begitu familiar para struktur BAZNAS ataupun LAZ, mereka biasanya masih disebut dengan pengurus.
Ada hal menarik yang patut diketahui pembaca bahwa, amil tidak hanya ditunjuk berdasarkan  ia rajin ke masjid, atau karena rumahnya dekat masjid, atau karena ia pengangguran dan yang semakna dengannya. Akan tetapi Islam juga mengatur beberapa ketentuan yang setidaknya dimilki oleh  seorang amil. Setidaknya ada empat hal yakni  Al-su'ah (pengumpul), Al-katabah (administrator), Al-hazanah (penjaga/pemelihara/pengembang), dan Al-Qasamah (distributor). Kepada para anggota amil zakat yang tidak mendapat gaji khusus dari pemerintah sebagai imbalan atas pekerjaannya mengelola zakat, sekalipun mereka tergolong orang yang kaya diberikan hak untuk mendapat dan menerima dana zakat sebagai penghargaan kepada mereka atas amal bakti mereka yang mereka sumbangkan . Adapun besarnya, disesuaikan dengan keadaan.
     4.      Muallaf :
Dikatakan muallaf apabila :
a.       Orang yang baru masuk islam, sedangkan imannya belum teguh.
b.      Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita berpengharapan kalau dia diberi zakat , maka orang lain dari kaumnyaakan masuk Islam.
c.       Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir. Kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang dibawah pengaruhnya.
d .      Orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat.
     5.      Budak Mukatabah, adalah budak perempuan (kalau laki-laki disebut mukatab) yang akan dimerdekakan oleh majikanya apabila membayar sejumlah uang kepada majikanya dalam waktu yang telah ditentukan dengan jalan mengangsur
     6.      Gharimin (Berutang) :
Gharimin adalah orang orang yang tenggelam dalam utang dan tidak mampu membayar. Dan utang tersebut bukan karena maksiat, penghamburan, atau karena safahah (kebodohan, belum dewasa, dll).
Terdapat tiga macam :
a.       Orang yang berutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih
b.      Orang yang berutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah , atau yang tidak mubah tetapi sudah taubat.
c.       Orang yang berutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar utang. Yang dua ( b dan c ) diberi zakat kalau dia tidak mampu membayar utangnya. Tetapi yang pertama (a) diberi sekalipun dia kaya.
     7.      Sabilillah
Balantera yang membantu dengan kehendaknya sendiri , sedangkan dia tidak mendapat gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam kesatuan balantera. Orang diberi zakat meskipun dia kaya sebanyak keperluannya untuk masuk ke medan peperangan , seperti biaya hidupnya, membeli senjata, kuda dan alat perang lainnya.
    8.      Ibnu sabil (musafir)
Adalah orang yang mengadakan perjalanan dari negeri zakat atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanannya itu dia diberi zakat untuk sekadar ongkos sampai pada yang dimaksudnya , atau sampai pada hartanya dengan syarat bahwa ia memang membutuhkan bantuan. Perjalanannya itu pun bukan maksiat (terlarang) , tetapi dengan tujuan yang sah , misalnya
Orang yang tidak berhak menerima zakat
     1.      Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.[1]
Yang dimaksud dengan kaya yaitu orang yang mempunyai harta (usaha) mencukupi untuk menghidupinya sendiri serta orang yang dalam tanggungannya sehari-hari, baik ia mempunyai satu nisab, kurang ataupun lebih. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:
barang siapa meminta-minta , sedangkan ia mempunyai kekayaan, maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka (atas dirinya).Yang mendengar bertanya, “Apakah yang diartikan kaya itu, ya Rasulullah?” Jawab beliau, “Orang kaya ialah orang yang cukup untuk makan tengah hari dan untuk makn malam.” (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
            Larangan orang kaya menerima zakat ini sesuai dengan Sabda Rasulullah Saw:
Tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga mengembil sedekah (zakat).” (Riwayat lima orang ahli hadis, selain Nasai dan Ibnu Majah)
2.    Budak (Mudaabbaroh ), karena mereka mendapat nafkah dari tuannya
Zakat tidak boleh diberikan oleh seorang hamba sahaya atau budak untuk memenuhi kebutuhannya, sebab nafkah seorang budak merupakan tanggung jawab tuan/pemiliknya. Kebutuhannya telah terpenuhi dengan nafkah dari tuannya. Di samping itu, seorang budak tidak memiliki hak milki, karena diri dan hartannya adalah milik tuannya. Jika dia diberi zakat, otomatis zakat itu akan beralih ke tangan tuannya. Berbeda halnya jika seorang budak diberi zakat sebagai amil zakat dengan izin tuannya, hal in boleh sebagaimana bolehnya menyewa tenaga seorang budak untuk suatu pekerjaan dengan izin tuannya. Demikian pula, boleh menyalurkan zakat untuk memerdekakan budak.[2]
      3.      Bani Hasyim, yaitu nabi dan kerabatnya
Zakat diharamkan atas Bani Hasyim, yaitu Nabi dan kerabtnya. Mereka adalah keluarga ‘Abbas, keluarga ‘Ali, keluarga Ja’far, keluarga ‘Aqil, keluarga al-Harits bin ‘Abdil Muthalib.[3] Zakat diharamkan atas Bani Hasyim karena mereka adalah kerabat Nabi, dimana kerabat Nabi merupakan nasab manusia yag paling mulia sehingga tidak pantas menerim zakat yang merupakan kotoran manusia, karena zakat membersihkan pemiliknya dari kotoran (dosa). Ada beberapa golongan yang diperselisihkan oleh para ulama apakah memiliki hukum yang sama dengan Bani Hasyim atau tidak, yaitu:
         a.       Maula Bani Hasyim, yaitu budak yang dimerdekakan oleh Bani Hasyim
         b.      Istri-istri Rasulullah
         c.       Bani Muththalib, saudara Hasyim.
      4.      Orang dalam tanggungan yang berzakat
Artinya orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya denga nama fakir atau miskin, sedangkan mereka mendapat nafkah yag mencukupi.
5.      Orang yang tidak beragama islam atau kafir.
Sesuai dengan pesan Rasulullah Saw kepada Mu’az sewaktu dia diutus ke negeri Yaman. Beliau berkata kepada Mu’az, “Beritahukanlah kepada mereka (umat Islam), ‘diwajibkan atas mereka zakat. Zakat itu diambil dari orang kaya, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka (umat Islam)’.”

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Badan Amil Zakat Nasional yang berkedudukan di Jakarta dibentuk oleh Presiden RI dengan keputusan Presiden atas usul Menteri Agama RI, dan bertanggungjawab atas presiden RI. BAZNAS lahir sesuai Undang-Undang RI No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Presiden RI Nomor 8 tahun 2001.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, BAZNAS menyelenggarakan fungsi: a) Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b) Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c) Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; d) Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

    a.       Struktur Organasisasi BAZNAS



 
Dewan pertimbangan berperan menjalankan fungsi pertimbangan, mengeluarkan fatwa dan rekomendasi kepada Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana tentang pengembangan hukum dan konsep pengelolaan zakat, serta menetapkan garis kebijakan umum atas program yang dijalankan Badan Pelaksana. Komisi pengawas berperan dan berfungsi melaksanakan pengawasan atas operasi kegiatan yang dijalankan Badan Pelaksana atas dasar garis-garis kebijakan yang telah ditetapkan dan menunjuk akuntan publik. Badan pengawas berfungsi menjalankan kebijakan dalam program pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Di dalam Badan Pelaksana terdapat fungsi-fungsi pengumpulan, pendistribusian, pendyagunaan, dan pengembangan.[4]
Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2011 pasal 8 yaitu :
1.      BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota.
2.      Keanggotaan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah.
3.      Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
4.      Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk dari kementerian/ instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.
5.      BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.
Visi BAZNAS dirumuskan sebagai menjadi badan pengelola zakat yang terpercaya. Sedangkan misinya meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat, mengarahkan masyarakat mencapai kesejahteraan fisik dan non fisik melalui pendayagunaan zakat,meningkatkan status mustahiq menjadi muzakki melalui pemulihan, peningkatan kualitas SDM, pengembangan ekonomi masyarakat, mengembangkan budaya “memberi lebih baik dari pada meminta “ di kalangan mustahiq, menjangkau muzakki dan mustahiq seluas-luasnya dan memperkuat jaringan antar organisasi pengelola zakat.
    b.      Sistem Penghimpunan dan Kebijakan Dana BAZNAS
Dalam mengumpukan dana zakat, infak, sedekah BAZNAS mengirimkan pemberitahunan kepada muzakki untuk menyetorkan zakatnya disertai dengan pdeoman penghitungan zakat. Dalam hal ini BAZNAS bisa membantu muzakki menghitung zakatnya. BAZNAS menerima zakat dari muzakki dengan menerbitkan formulir bukti sector zakat.
Dana ZIS yang berhasil dihimpun BAZNAS disalurkan berdasarkan kebijakan umum, kebijakan sasaran penyaluran, dan kebijakan sentra penyaluran. Kebijakan umum BAZNAS menggariskan bahwa penyaluran dana harus sesuai dengan ketentuan syariah, dan akad dengan muzakki/munfik serta memperhatikan asas efektivitas dan efisiensi. Dan yang terhimpun harus segera disalurkan dan selambatnya dalam tempo satu tahun sejak diterima BAZNAS.
Sementara itu, kebijakan sasaran penyaluran menggariskan bahwa dana disalurkan kepada mustahiq berdasarkan syariah islam, ketentuan BAZNAS, sesuai sumber dana, serta mengacu pada perencanaan yang telah ditetapkan.
Kebijakan sentra penyaluran menentukan bahwa dana ZIS disalurkan melalui sentra penyaluran yang disebut UZS. UZS wajib memiliki data mustahiq dan menyeleksi serta membina mustahiq. Koordinasi, monitoring, dan evluasi penyaluran dilakukan secara berkala per triwulan.
c.       Program Pemberdayaan BAZNAS
Dana yang dikumpulkan BAZNAS disalurkan dalam berbagai bidang garapan seperti pemenuhan kebutuhan dasar dan program kesehatan. Sedangkan untuk tujuan pemberdayaan, dana juga disalurkan untuk menanggulangi biaya pendidikan serta kegiatan pelatihan ketrampilan siap guna dan pengembangan profesi serta pengembangan perpustakaan, bea siswa, dan pendidika alternative terpadu. Selain itu, juga didayagunakan untuk program da’wah antara lain bantuan sarana dan prasarana dakwah, pengembangan kualitas da’i, bea siswa da’i, pembagian al-Qur’an gratis, serta pembinaan dakwah di masjid, kampus dan sekolah.
Sementara itu, pada sector pemberdayaan ekonomi umat, dan disalurkan dalam bentuk bantuan modal kerja, bantuan manajemen dan konsultasi usaha, bantuan sarana kerja, serta pembinaan usahan gratis.







[1]Sulaiman Rasjid,FIQH ISLAM Hukum Fiqh Islam,
[3] Ibid., 
[4] Umrotul khasanah, Manajemen Zakat Modern Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat  (Malang : UIN Maliki Press, 2010), hal.85.

Jumat, 26 Oktober 2018

Analisis jurnal : Meneguhkan Pancasila sebagai Filsafat Pendidikan Nasional

LAPORAN ANALISIS JURNAL
“Meneguhkan Pancasila sebagai Filsafat Pendidikan Nasional”
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah “Pendidikan Pancasila”
DOSEN PENGAMPU :
WAFIATU MASLAHAH, M.Pd.

Disusun Oleh :
NAMA                        : Erna Wulandari
NIM                            : 17204163116
KELAS                       : TMT I-C

JURUSAN TADRIS MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
NOVEMBER 2016





1.      Rumusan masalah : apakah implementasi sistem pendidikan nasional bangsa ini sudah mencerminkan pandangan-pandangan filosofis yang berakar pada Pancasila?
2.      Metode penelitian : menggunakan metode deskriptif-analisis serta menggunakan metode hermeneutik, kemudian melakukan pencarian data yang paling relevan dan utama terkait dengan kajian tentang pancasila dn pendidikan serta dilanjutkan melakukan analisis yang lebih tajam sehingga menghasilkan gagasan atau ide yang kreatif.
3.      Tujuan penelitian : untuk mengetahui apakah pancasila sudah digunakan sebagai filsafat pendidikan dengan benar
4.      Pembahasan
Pendidikan memiliki peran yang sangat strategi dalam menunjang kemajuan sebuah bangsa. Pendidikan suatu bangsa otomatis mengikuti ideologi bangsanya. Oleh karena itu, sistem pendidikan indonesia dijiwai, didasari, dan mencerminkan identitas Pancasila. Pendidikan memiliki peran untuk menjadikan peserta didik menjadi manusia Indonesia yang ideal karena fungsi pendidikan yang pada akhirnya menentukan eksistensi dan martabat bangsa , maka filsafat pendidikan pancasila seharusnya terbina dengan konsisten.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka pandangan tersebut harus dijunjung tinggi guna mempersatukan bangsa didasarkan pada prinsip konstitusionlisme yang menjamin tegaknya konstitusi pada proses reformasi untuk mewujudkan demokrasi yang bersandar pada 3 elemen yaitu kesepakatan tentang tujuan dan cita-cita, kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan, kesepakatan bentuk institusi. Filsafat pendidikan merupakan kerja filosofis yang mengajukan sejumlah pertanyaan dasar dan menyelidiki aspek realitas. Dalam kaitan pancasila sebagai filsafat pendidikan maka harus dipahami bahwa pancasila sebagai pandangan hidup yang diyakini dan menjiwai kehidupan masyarakatnya. Pancasila sebagai sumber nilai untuk mengarahkan proses pendidikan agar menghasilkan manusia yang diidealkan.


Aspek ontologis
Aspek epistemologis
Aspek aksiologis
Pengertian
Mengenal secara nyata
Berfokus pada sumber
Menfokuskan terhadap nilainya
Sila ke satu
Menginginkan manusia yang bertakwa kepada Tuhan yang diperoleh dari pengajaran
Pancasila digali dari bangsa indonesia sendiri yang prosesnya melalui perjuangan dengan bersumber pada nilai keutamaan hidup
Pendidikan harus mampu mendorong manusia untuk meningkatkan agamanya
Sila ke dua
Manusia mempunyai harkat dan martabat yang sama untuk memperoleh pendidikan serta mengemukakan pendapat
Dengan memiliki ilmu moral tidak ada kekerasan manusia terhadap yang lain
Pendidikan harus mampu mendorong kedamaian, kerukunan guna mewujudkan sila ke dua
Sila ke tiga
Semua golongan harus dapat menerima pendidikan yang baik hingga setinggi-tingginya sampai dengan batasan kemampuan berfikir yang dimilikinya
Pendidikan mencontohkan bagaimana interaksi sosial
Pendidikan harus diarahkan untuk menyadarkan akan pentingnya persatuan
Sila ke empat

Mencerminkan semangat demokrasi yang selalu hadir mewarnai bangsa Indonesia
Pelibatan keluarga dan lingkungan dapat memprkuat tercapainya tujuan pendidikan nasional
Pendidikan harus mampu mewujudkan semangat demokrasi
Sila ke lima
Memberikan kebebasan seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan secara layak
Semua proses pendidikan harus diarahkan pada tercapainya keadilan
Mengembangkan perbuatan luhur serta menghormati hak orang lain


Kesimpulan : Filsafat pendidikan Pancasila sebagai ruh dari sistem pendidikan nasional di Indonesia harus benar-benar dihayati sebagai sumber nilai dan rujukan dalam perencanaan strategis dibidang pendidikan di Indonesia. Filsafat Pendidikan Pancasila harus diimplementasikan secara nyata dan konsisten agar pembangunan manusia Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam cita-cita besar bangsa Indonesia dapat tercapai dengan prinsip-prinsip dasar dari nilai Pancasila yaitu prinsip religiusitas, perwujudan dan penghargaan atas nilai kemanusia, berpegang teguh pada jiwa persatuan sebagai bangsa, semangat menghargai perbedaan dan penghormatan pada kehidupan yang demokratis serta perwujudan nilai-nilai keadilan.

Saran : sebagai bangsa indonesia harus menghayati nilai-nilai yang terdapat di dalam pancasila sehingga dapat diwujudkan manusia yang ideal dan semuanya terwujud melalui proses pendidikan sehingga manusia diharapkan memperoleh pendidikan setinggi-tingginya.

Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq Zakat) dan orang yang tidak berhak menerima zakat serta BAZNAS

Orang- orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahiq zakat . Kata asal mustahiq yaitu haqqo yahiqqu hiqqon wa hiqqotan yang artiny...